Ibu Sunarti mempunyai penghasilan pertahun Rp 15.000.000,00.Pendapatan bebas pajak Rp 3.000,000,00 pajak penghasilan (PPh) nya adalah 15 % .Berapakah penghasilan Ibu Sunarti setelah kena pajak?
Materi : Harga Beli dan Harga Jual
[ Rp 15.000.000 - Rp 3.000.000 ] + 15%
= Rp 12.000.000 - 15%
= Rp 12.000.000 - Rp 1.800.000
= Rp 10.200.000 + Rp 3.000.000
= { Rp 13.200.000 }
Semoga bisa membantu
[tex] \boxed{ \colorbox{lightblue}{ \sf{ \color{blue}{ Answer By\:BlueBraxGeometry}}}} [/tex]
[answer.2.content]